Kemarin tanggal 24-25 November 2020, aku mengikuti BIMTEK Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak Bagi Sumber Daya Media Elektronik dan Sosial bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan pembicara Bapak Yosep Adi Prasetyo, Drs. Dermawan, M.Si , Bapak Kamsul Hasan dan Bapak Mubinoto Amy. Dan yang paling penting kami tetap mematuhi protokol kesehatan.
Beberapa contoh yang baru dipelajari adalah tentang bagaimana menjaga identitas anak-anak dalam berita baik korban maupun pelaku karena anak-anak tersebut masih mempunyai masa depan yang panjang, dan apabila ada suatu kasus pelaku atau korban masih dalam kategori anak-anak dan keluarga atau si anak meminta untuk disebutkan identitas lengkapnya, sebagai media atau pembuat berita seharusnya tetap menyembunyikan identitas tersebut. Di luar dampak jangka panjang pada anak tersebut, ada denda dan sanksi untuk siapapun yang menyebutkan identitas anak-anak secara lengkap.
Undang-Undang Melindungi Anak juga ditulis dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52, 63, 65 dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (revisi UU No 35 tahun 2014) pasal 3.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistsik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan". Identitas adalah semua data dan informasi data diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak dan anak adalah seorang yang berusia kurang dari 15 tahun dan belum menikah. (UU Perlindungan anak menyebut 18 tahun).
UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pasal 97 disebutkan bahwa "Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".
Untuk para orang tua atau anak-anak yang menggunakan sosial media, sebaiknya jangan pernah memberi informasi seperti alamat rumah maupun lokasi keberadaan dan hal-hal yang seharusnya tidak di publikasikan, karena akan memicu dan mengundang kejahatan juga bisa mempermudah pelacakan.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)
Banyaknya informasi untuk orang dewasa yang mudah sekali di akses anak-anak, maka dari itu siaran di media atau informasi-informasi untuk orang dewasa seharusnya dibuat sedemikian rupa misalnya mendidik, bermuatan edukasi dan motivasi tetapi tidak menggurui.
karena tertulis dalam UU 11 tahun 2008 Tentang ITE pada pasal 27 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atayu Dokumen Elektronik yang memiliki muatan : 1. Kesusilaan, 2. Perjudian, 3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, 4. Pemerasan dan/atau pengancaman" Pasal 45 (1)
"_ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Lalu Pasal 28 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan :
- berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA." Pasal 45 (2) "_dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Ada juga Pasal 29 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi." Pasal 45 (3) "_dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Masyarakat dan Media juga ikut serta dalam perlindungan anak dari informasi tidak layak anak, dengan memperbanyak materi edukasi dan perkenalan budaya dan tentang pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hal ini terdapat di Pasal 72 UU No 35 tahun 2015 ayat 5.
Keluarga juga mempunyai peran dalam hal ini, banyak upaya yang harus diterapkan dalam perlindungan anak terutama orang tua, yaitu pengupayaan tersedianya buku-buku bacaan anak, membangun komunikasi dan keterbukaan dengan anak, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi, menumbuhkan sikap kritis pada anak terhadap informasi yang diterima.
Membatasi dan mengatur waktu menonton TV sekaligus memilih acara yang bermanfaat, dan tentunya harus melakukan pengawasan dan prncegahan terhadap kontren pornografi.
Oh iya guys, kita sebagai generasi muda juga bisa melaporkan terhadap berita yang tidak ramah anak ke website www.dewanpers.or.id dan untuk laporan konten negatif bisa ke website www.aduankonten.id