Thursday, November 26, 2020

Berita Ramah Anak Menyelamatkan Masa Depan

    Kemarin tanggal 24-25 November 2020, aku mengikuti BIMTEK Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak Bagi Sumber Daya Media Elektronik dan Sosial bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan pembicara Bapak Yosep Adi Prasetyo, Drs. Dermawan, M.Si , Bapak Kamsul Hasan dan Bapak Mubinoto Amy. Dan yang paling penting kami tetap mematuhi protokol kesehatan.

   Beberapa contoh yang baru dipelajari adalah tentang bagaimana menjaga identitas anak-anak dalam berita baik korban maupun pelaku karena anak-anak tersebut masih mempunyai masa depan yang panjang, dan apabila ada suatu kasus pelaku atau korban masih dalam kategori anak-anak dan keluarga atau si anak meminta untuk disebutkan identitas lengkapnya, sebagai media atau pembuat berita seharusnya tetap menyembunyikan identitas tersebut. Di luar dampak jangka panjang pada anak tersebut, ada denda dan sanksi untuk siapapun yang menyebutkan identitas anak-anak secara lengkap.

    Undang-Undang Melindungi Anak juga ditulis dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52, 63, 65 dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (revisi UU No 35 tahun 2014) pasal 3.

    Pasal 5 Kode Etik Jurnalistsik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan". Identitas adalah semua data dan informasi data diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak dan anak adalah seorang yang berusia kurang dari 15 tahun dan belum menikah. (UU Perlindungan anak menyebut 18 tahun).

    UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pasal 97 disebutkan bahwa "Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

    Untuk para orang tua atau anak-anak yang menggunakan sosial media, sebaiknya jangan pernah memberi informasi seperti alamat rumah maupun lokasi keberadaan dan hal-hal yang seharusnya tidak di publikasikan, karena akan memicu dan mengundang kejahatan juga bisa mempermudah pelacakan.

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)

    Banyaknya informasi untuk orang dewasa yang mudah sekali di akses anak-anak, maka dari itu siaran di media atau informasi-informasi untuk orang dewasa seharusnya dibuat sedemikian rupa misalnya mendidik, bermuatan edukasi dan motivasi tetapi tidak menggurui.
karena tertulis dalam UU 11 tahun 2008 Tentang ITE pada pasal 27 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atayu Dokumen Elektronik yang memiliki muatan : 1. Kesusilaan, 2. Perjudian, 3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, 4. Pemerasan dan/atau pengancaman" Pasal 45 (1)
"_ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

    Lalu Pasal 28 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan :
- berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA." Pasal 45 (2) "_dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

    Ada juga Pasal 29 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi." Pasal 45 (3) "_dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Masyarakat dan Media juga ikut serta dalam perlindungan anak dari informasi tidak layak anak, dengan memperbanyak materi edukasi dan perkenalan budaya dan tentang pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hal ini terdapat di Pasal 72 UU No 35 tahun 2015 ayat 5.

    Keluarga juga mempunyai peran dalam hal ini, banyak upaya yang harus diterapkan dalam perlindungan anak terutama orang tua, yaitu pengupayaan tersedianya buku-buku bacaan anak, membangun komunikasi dan keterbukaan dengan anak, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi, menumbuhkan sikap kritis pada anak terhadap informasi yang diterima.
Membatasi dan mengatur waktu menonton TV sekaligus memilih acara yang bermanfaat, dan tentunya harus melakukan pengawasan dan prncegahan terhadap kontren pornografi.

    Oh iya guys, kita sebagai generasi muda juga bisa melaporkan terhadap berita yang tidak ramah anak ke website www.dewanpers.or.id dan untuk laporan konten negatif bisa ke website www.aduankonten.id

    



Mulai dari sekarang kita harus bersosmed dengan bijak sesederhana share status bermanfaat, tidak membagikan hal-hal dan informasi yang terlalu pribadi dan jangan lupa kita harus kritis dengan berita-berita yang kita terima, menyaring dan verifikasi dulu dan tidak sembarangan menyebarkannya.


   

Thursday, November 19, 2020

Fun tips during quarantine

     Selama karantina di pandemi ini pasti banyak banget yang ngerasa bosen or struggle with daily tasks bahkan tugas sekolah yang numpuk, kadang boring juga waktu pelajarang daring, gabisa keluar rumah harus tetep waspada sama sekitar, gabisa sembarangan makan atau minum dari luar.

    Honestly kalo aku pribadi bener-bener bosen banget dan rasanya pengen keluar rumah, makannya aku suka cari hiburan sendiri, as a K-Pop fans especially StrayKids gampang banget buat refreshing karena konten mereka banyak dan nyenengin banget.

    Pertama yang paling bikin rest waktu nugas itu berasa seru banget tuh pas aku sama temen-temen K-Popers lain nobar atau sekadar dengerin lagu lewat Zoom, jadwalnya selalu jum'at malem, jadi kita tuh setiap jum'at malem selalu list lagu sampe banyak banget dan kita play semuanya sampe tengah malem, seru banget dan enjoy banget, apalagi sekalian sharing. Dari awal bikin ala-ala radio FM kita juga diskusi bakal bikin donation project kalo member StrayKids birthday or anniversary, etc.

    Selain nobar, aku juga dekor kamarku dengan segala perintilan K-Pop yang aku punya, anyway beli-beli perintilan atau album official selain bikin seneng bisa sekalian donasi buat anak2 yang membutuhkan di sana, karena member Stray Kids sering donasi ke yayasan dan sebagainya, terutama BangChan, he always donated his blood to save many lives. Bahkan Lee Know ikut berdonasi di UNICEF, dia juga mengadopsi 3 kucing yang terlantar.

    Selain kegiatan di atas, aku juga sering video-call dengan sahabat-sahabat ku, ngobrol random atau buat temu kangen aja, selagi belum bisa ketemu secara langsung kita selalu sempetin buat video-call, karena biasanya kita selalu jalan-jalan entah itu ke museum atau sekadar ke mall.

    Banyak yang bisa dilakuin selama di rumah asal kita bisa nemuin hal baru juga.